Jumat, 29 Maret 2024

Denda PBB di Kota Semarang Dihapus, Ini Ketentuannya

Murianews
Sabtu, 4 Maret 2023 14:59:40
Ilustrasi Pajak. (Pixabay)
Murianews, Semarang – Kabar gembira datang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Hal ini seiring dengan kebijakan dihapusnya denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para wajib pajak yang menunggak. Hanya saja, penghapusan denda tak berlaku selamanya. Ketentuan penghapusan denda PBB tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak di bulan Maret ini. Informasi tentang pembebasan denda PBB pada bulan Maret ini diumumkan Pemkot Semarang melalui akun Instagram resminya @semarangpemkot. Pembebasan denda tunggakan PBB ini berlaku untuk masa pajak tahun 2018-2022. Para wajib pajak tidak dikenakan syarat untuk program tersebut. ”Berdasarkan SK Kepala Bapenda Kota Semarang No. B/ 1214/971.11/III Tahun 2023, teruntuk masa pajak tahun 2018-2022 mendapat penghapusan denda tunggakan PBB,” tulis Pemkot Semarang dalam unggahan pada Rabu (1/3/2023) itu. Wajib pajak yang berniat mengukuti pembebasan denda pajak PBB itu cukup membayar kewajibannya pada periode 1 Maret – 31 Maret 2023. Kemudian pembayaran akan terhitung otomatis tanpa wajib pajak harus melakukan pengajuan. Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, mengatakan Pemkot Semarang juga sudah memberikan stimulus pembebasan PBB untuk yang NJOP di bawah Rp 250 juta. ”Selain pembebasan denda, Ibu Wali Kota Semarang juga memberikan stimulus berupa pembebasan PBB dimana NJOP di bawah Rp250 juta ketetapannya 0. Selain itu akan ada diskon PBB sejak terbit nanti sebesar 10 persen. Dan bebas denda pajak PBB tahun 2022 ke belakang secara otomatis di sistem,” kata Iin seperti dikutip Solopos.com. Masih menurut Iin, pada 10 Maret 2023 nanti, penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB bakal bisa dilakukan secara elektronik dan manual. Hal ini disebut Iin sebagai sebuah terobosan. ”Ini lompatan yang perlu diapresiasi dan kita dukung bersama. Masyarakat dapat langsung mengunduh melalui aplikasi e-SPPT PBB Kota Semarang [e-spptpbb.semarangkota.go.id] yang dapat di unduh atau dibuka mulai 10 Maret 2023,” benernya. Iin menegaskan, program itu merupakan stimulus untuk menyadarkan para wajib pajak. Iin mengungkapkan, penerimaan pajak di Kota Semarang tahun 2022 sudah berhasil melampaui target yaitu dari target Rp 1,93 triliun. Realisasinya pun disebut mencapai Rp 1,95 triliun. ”Sedangkan target PBB tahun 2022 Rp 550,50 miliar dengan realisasi Rp 569,29 miliar. Untuk tahun ini, target PBB naik menjadi Rp 652 miliar,” tandas Iin.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar