Jumat, 29 Maret 2024

Lagi Proses Gugatan, Kades di Kudus Akan Dipolisikan Jika Nekat Lantik Perades

Anggara Jiwandhana
Kamis, 2 Maret 2023 18:43:05
Ilustrasi
Murianews, Kudus – Kuasa hukum 70 peserta seleksi perangkat desa (perades) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hasil kerja sama dengan Universitas Padjajaran (Unpad) mengingatkan agar para camat ataupun kepala desa untuk tidak melantik calon rekomendasi mereka terlebih dahulu. Ini dikarenakan mereka akan melakukan gugatan kepada sejumlah pihak sehingga akan terjadi proses hukum. Bila camat ataupun kepala desa nekat melakukan pelantikan, maka kuasa hukum 70 peserta siap untuk melaporkan ke polisi karena ada perbuatan melawan hukum. ”Kalau ada perbuatan melawan hukum berarti bisa dilaporkan di mana saja,” kata Ketua LBH Ansor Kudus, Saiful Anas, Kamis (2/3/2023). Baca: 70 Peserta Seleksi Perades di Kudus Gugat Panitia Desa hingga Bupati Anas menuturkan, ada lima pihak yang akan mereka gugat. Yang pertama adalah panitia desa, kemudian kepala desa, camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Bupati Kudus. Untuk bupati ataupun Dinas PMD, akan digugat melalui PTUN dengan materi gugatan adalah melanggar Peraturan Bupati terntang Pengisian Perangkat Desa. Sementara untuk panitia desa, mereka digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kudus dengan materi gugatan tentang perjanjian kerja sama. ”Panitia desa sampai saat ini tidak pernah memberi jawaban atas sanggahan peserta, mereka justru melemparkan jawaban dari Unpad. Padahal logikanya, yang disanggah adalah desa, harusnya mereka juga ikut memberi jawaban pada kami,” sambungnya. Baca: Tok! Bupati Kudus Tunda Pelantikan Perades Hasil Seleksi dengan Unpad Dengan adanya gugatan ini, Anas pun berharap semua pihak bisa menghormati proses hukum yang berlaku. Dia juga meminta semua pihak legawa bagaimanapun hasilnya nanti di persidangan.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar