Kamis, 28 Maret 2024

Tak Akui Kesalahan, Terdakwa Korupsi Bulog Grobogan Minta Dibebaskan

Saiful Anwar
Selasa, 28 Februari 2023 13:37:48
PC, terdakwa korupsi kasus Bulog Grobogan mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Purwodadi. (Murianews/Istimewa)
Murianews, Grobogan – Notaris terdakwa korupsi kasus pengadaan gudang Bulog di Desa Mayahan, Tawangharjo, Grobogan, Paul Christian (PC) menyatakan tak mengakui kesalahannya pada kasus tersebut. Itu diungkapkan dalam sidang pembacaan pledoi atau pembelaan, Senin (27/2/2023). Dia juga meminta dibebaskan atas tuntutan. ’’Tidak mengakui kesalahannya serta memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan,’’ ungkap Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Selasa (28/2/2023). Baca: Paul Dituntut Empat Tahun Penjara pada Kasus Korupsi Bulog Grobogan Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (27/2/2023) tersebut, terdakwa merasa menjalankan tugasnya sebagai notaris. Dengan demikian, terdakwa tidak merasa salah dalam kasus tersebut. ’’Terdakwa dan penasehat hukum terdakwa, pada intinya terdakwa tetap merasa menjalankan jabatannya sebagai notaris dan tidak mengakui kesalahannya,’’ kata dia. Dalam sidang tersebut, PC mengikuti persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi. Adapun sidang akan dilanjutkan pada 2 Maret 2023 dengan agenda replik dari Penuntut Umum. Dalam sidang sebelumnya, terdakwa PC dituntut empat tahun enam bulan penjara dalam kasus tersebut. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan utama, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.   Reporter: Saiful Anwar Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar