Jumat, 29 Maret 2024

Pelanggaran, Petugas Pantarlih di Kudus Serahkan Tugas Coklit ke Suaminya

Anggara Jiwandhana
Senin, 27 Februari 2023 19:06:00
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan. (Murianews/Anggara Jiwandhana)
Murianews, Kudus – Pelanggaran administratif dilalukan oleh sejumlah petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Bahkan ada seorang petugas Pantarlih perempuan yang tidak melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Tugas coklit itu justru diserahkan kepada suaminya. Pelanggaran lainnya seperti tidak mengenakan atribut dan bekerja tidak sesuai regulasi yang berlaku. Ini ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten di sejumlah TPS di beberapa desa di Kota Kretek. Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan menyebutkan, adapun pelanggaran administrasi yang paling sering dijumpai adalah petugas Pantarlih tidak mengenakan atribut lengkap saat melakukan coklit. Kemudian ada juga petugas Pantarlih yang menolak untuk diawasi oleh panitia pengawas desa. Ini tidak sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 atau Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023. ”Ada juga yang datang ke rumah tanpa meneliti KK yang bersangkutan, jadi hanya datang dan meminta tanda tangan saja,” katanya, Senin (27/2/2023). Baca: Petugas Pantarlih di Jepara Dibacok saat Bertugas Padahal, sambung Minan, tahapan coklit merupakan satu tahapan yang penting. Di mana pada proses ini ada pencocokan dan penelitian data pemilih. ”Kalau seperti itu kan tidak mencocokan dan tidak meneliti. Ada juga yang sudah di-coklit tapi tidak ditempeli stiker,” ungkapnya. Baca: Coklit di Pilkada Grobogan Sudah Jangkau 540.159 Calon Pemilih Minan menambahkan, setelah ditemukannya persoalan ini, pengawas desa akan berkomunikasi dengan panitia pemungutan suara desa setempat. Teguran atau saran lisan pun akan dilaksanakan. ”Namun jika saran secara lisan tidak ditanggapi, maka akan dilanjutkan saran secara tertulis,”  tandasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar