Jumat, 29 Maret 2024

Pria Semarang Pembobol Brankas Indomaret di Salatiga Terancam 15 Tahun Bui

Murianews
Sabtu, 25 Februari 2023 20:53:42
Mantan karyawan Indomaret Salatiga saat diringkus aparat polisi di Lampung karena kasus pencurian. (Solopos.com-Polres Salatiga)
Murianews, Salatiga – Pria asal Klero, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) berinisial RM yang diringkus Polres Salatiga di Lampung atas kasus dugaan pembobolan brankas Indomaret di Salatiga , Rabu (22/2/2023) lalu terancam lima tahun bui. Hal itu setelah petugas menjerat tersangka dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHPoidana tentang pencurian. ”Saat ini tersangka sudah diamankan dari pelariannya di Lampung. Atas tindakannya, tersangka kita jerat pasal 362 KUHPindana tentang pencurian,” kata Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan seperti dikutip Solopos.com, Sabtu (25/2/2023). Baca: Bobol Brankas Indomaret, Pria Asal Semarang Diringkus Polisi Kapolres mengatakan, kejadian pencurian di Indomaret Jalan Kartini oleh mantan kaaryawan itu kali pertama diketahui oleh supervisor pada Minggu pagi. ”Saat itu, supervisor mendapati uang di dalam brankas raib tanpa ada kerusakan. Saat menanyakan ke petugas yang bekerja sif malam, diketahui bahwa RM yang telah datang sekitar pukul 03.00 WIB,” ujar Kapolres Salatiga. RM sebelumnya telah diberhentikan dari Indomaret karena suatu alasan sejak akhir Januari 2023. Namun, ia datang ke toko retail modern itu dengan alasan mengembalikan seragam. ”Ketika dilakukan pengecekan kamera CCTV, terekam pelaku pencurian adalah RM. Ia mengambil kunci brankas yang ada di atas meja kasir kemudian menuju brankas dan menguras isinya,” terang AKBP Feria. Uang di dalam brankas yang digasak pelaku mencapai Rp 38 juta. Setelah melakukan pencurian, RM sempaat kabur ke beberapa daerah. Bahkan, polisi sempat kesulitan meringkus RM karena telah meninggalkan rumahnya yang berada di daaerah Klero, Tengaran, Kabupaten Semarang, dan berpindah-pindah. Baca: Kasir Dibacok, Indomaret di Semarang Disatroni Rampok ”Ketika didapati informasi bahwa pelaku sempat indekos di daerah Tangerang, tapi saat hendak ditangkap, pelaku sudah meninggalkan indekos,” ungkap Kapolres Salatiga. Akan tetapi, polisi akhirnya dapat meringkus RM pada Rabu di Lampung. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit handphone yang dibeli dari hasil kejahatan. Sedangkan uang hasil rampasan dari brankas Indomaret tersisa Rp 8 juta.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar