PPATK Temukan Adanya Indikasi Pencucian Uang Oleh Rafael Alun

Murianews, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang anaknya, Mario Dendy Satrio yang merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.
Bahkan PPATK menyebut telah melaporkan temuan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Inspektorat Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) sejak 2012 lalu.
”Hasil analisis yang disampaikan kepada penegak hukum tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uangnya,” ujar Humas PPATK Natsir Kongah mengutip Kompas.com, Jumat (24/2/2023).
Baca: KPK Sebut Harta Kekayaan Rafael Alun Tidak Sesuai dengan Profilenya
Namun, Natsir tidak menjelaskan secara detail kasus pidana yang menimpa Rafael Alun tersebut. dia mengatakan jika hanya penyidik yang mengetahui kasus pidana itu.
Sementara itu, KPK mengaku sudah menindaklanjuti temuan tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael tahun 2012-2019. Hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada Itjen Kemenkeu.
”Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya,” terang Ali.
Baca: Mahfud MD Sebut Harta Kekayaan Rafael Alun Diendus PPATK
Ali menyatakan KPK dalam waktu dekat juga akan memanggil Rafael untuk mengklarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan harta faktual yang dimilikinya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com
Ruangan komen telah ditutup.