Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

DPR Minta Mario Dandy Dihukum Percobaan Pembunuhan Berencana

DPR Minta Mario Dandy Dihukum Percobaan Pembunuhan Berencana
Polres Jakarta Metro saat konferensi pers kasus penganiayaan pengemudi Rubicon (Kompas.com)

Murianews, Jakarta – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap David, anak pengurus GP Ansor, kini tengah menjadi perhatian publik.

Bahkan DPR menilai jika kasus tersebut merupakan penganiayaan berat dan mengarah pada percobaan pembunuhan berencana.

Karena itu, anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta agar Mario Dandy dihukum berat karena menganiaya anak di bawah umur. Bahkan pihaknya meminta agar Dandy dijerat dengan Pasal 340 juncto 53 KUHP soal Percobaan Pembunuhan Berencana.

Baca: Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Dandy Dikeluarkan dari Kampus

”Benar-benar biadab, ini pelakunya harus dihukum berat. Saran saya pelaku dikenakan Pasal 340 juncto 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, karena dengan penganiayaan yang demikian keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia,” ucap Habib mengutip CNNIndonesia.com, Jumat (24/2/2023).

Habib juga mengaku telah menyaksikan video penganiayaan yang dilakukan Mario Dendy terhadap David itu. Politikus Partai Gerindra itu menyebut tindakan Mario sangat sadis.

Habib meminta agar kepolisian menindak tegas pelaku. Dia pun memastikan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

”Sebagai anggota Komisi III saya mendukung Polri untuk menindak tegas. Saya juga akan mengawal kasus ini agar pelaku dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Baca: Sri Mulyani Copot Rafael Alun dari DJP Buntut Kelakuan Anaknya

Sementara saat ini, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.

Selain Mario, rekannya yang berinisial SLRPL juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

 

Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com

Ruangan komen telah ditutup.