Jumat, 29 Maret 2024

Terbukti Korupsi, Eks Ketua TPK Jetaksari Grobogan Divonis Empat Tahun Tiga Bulan

Saiful Anwar
Selasa, 21 Februari 2023 18:07:25
Suasana sidang vonis terhadap Siti Munawaroh, eks Ketua TPK Jetaksari, Pulokulon, Grobogan dalam kasus korupsi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (21/2/2023). (Murianews/Istimewa)
Murianews, Grobogan – Terdakwa korupsi APBDes Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Siti Munawaroh divonis empat tahun tiga bulan penjara. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBDes Jetaksari pada periode 2016-2017. Mantan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon itu juga divonis denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tak dibayar, makan diganti dengan pidana kurungan empat bulan. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Arkanu di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (21/2/2023) itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Siti Munawaroh dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Baca: Jelang HUT Grobogan, Pusaka di Museum Lokal Grobogan Dijamas ’’Bahwa dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,’’ Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo. Sebagaimana dalam dakwaan primer, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Terhadap vonis tersebut, penasehat hukum terdakwa Pujianto maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Dalam sidang tersebut, terdakwa Siti Munawaroh hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Purwodadi.   Reporter: Saiful Anwar Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar