Jumat, 29 Maret 2024

Pembahasan Ranperda RTRW Jepara Terbengkalai

Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 21 Februari 2023 17:24:15
Pimpinan DPRD bersama eksekutif dalam rapat paripurna pengambilan keputusan Ranperda RTRW. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)
Murianews, Jepara – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) terbengkalai. Sebab, persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum terbit. Diketahui, pembahasan Ranperda RTRW harus mendapat persetujuan dari kementrian ATR/BPN. Pemkab Jepara sendiri telah mengirim rancangan ke kementerian dimaksud. ’’Sampai saat ini, persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN belum terbit atau turun,’’ ungkap Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif. Baca: Longsor, Dapur Rumah di Bungu Jepara Roboh Di sisi lain, masa kerja Pansus 4 DPRD Jepara yang membidani Ranperda RTRW 2022-2042 telah habis masa kerjanya. Hari ini (21/2/2023), Pansus 4 telah dibubarkan. Gus Haiz, sapaan Haizul Ma’arif menjelaskan, masa kerja pansus paling lama satu tahun untuk tugas pembahasan ranperda. Setelah habis masa kerjanya, pansus tetap harus melaporkan hasil kerjanya lalu secara resmi dibubarkan. ’’Kami mengkaji Tata Tertib DPRD. (Keputusan pembubaran) ini berdasarkan Pasal 68 ayat (5) huruf a Peraturan dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Jepara,’’ kata Gus Haiz dalam rapat paripurna. Menurut Gus Haiz, pansus telah menjalankan tugasnya membahas Ranperda RTRW. Pembahasan telah sampai pada keputusan persetuan substansi ranperda. Dengan pembubaran ini, lanjut dia, rapat paripurna penetapan Ranperda RTRW ditunda hingga turunnya surat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, Ketua Pansus RTRW Agus Sutisna mengatakan, bersama eksekutif pihaknya telah melakukan 15 kali pembahasan. Pemintaan persetujuan substansi ranperda itu juga sudah dikirim kepada pemerintah pusat.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar