Tak Bisa Lagi Kerja di Gudang Mebel, Pria asal Jepara Terpaksa Jadi Kurir Narkoba

Murianews, Jepara – Seorang mantan pekerja mebel di Jepara, BU (27) terpaksa diamankan Polres Jepara. Ia ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kepada Murianews, BU mengaku terpaksa mengedarkan narkoba karena desakan ekonomi. Sebelumnya, BU bekerja sebagai buruh di gudang mebel. Namun, pada akhir tahun 2022 lalu, dia mengalami kecelakaan kerja.
’’Tulang (pundak, red) saya retak. Kemudian tidak bisa bekerja,’’ terang pria yang beralamat di Desa Welahan, Kecamatan Welahan Jepara itu, Rabu (15/2/2023).
Baca: Enam Pengedar Narkoba Ditangkap di Jepara
Semula, BU memakai sabu-sabu sebagai doping supaya tetap kuat bekerja meski kondisi tulang retak. Namun, lama-lama justru dia ditawari tetangganya yang seorang penjual sabu-sabu untuk mengedarkan barang haram tersebut.
BU mengungkapkan, sabu-sabu yang diterimanya diedarkan dengan sistem putus. Dia biasa menempatkan sabu-sabu di pinggir jalan sesuai perintah si penjual. Sabu-sabu dibungkus sedotan plastik yang diberi tanda tertentu.
’’Sehari (bisa mengedarkan, red) tiga sampai lima paket sabu-sabu. Saya sendiri tidak tahu pembelinya siapa saja,’’ kata dia.
BU akhirnya ditangkap Satresnarkoba Polres Jepara, 3 Januari 2023 lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Ia ditangkap di Alun-alun 2 Jepara. Dari tangannya, Polisi menyita barang bukti tujuh paket sabu-sabu seberat 3,62 gram.
Setiap kali mengedarkan paket sabu-sabu, lanjut BU, mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu. Namun penghasilannya tak menentu lantaran berdasarkan perintah si penjual.
’’Saya tidak ada penghasilan. Sudah tidak bekerja karena habis kecelakaan kerja itu,’’ jelas BU.
Akibat tindakan tersebut, BU disangka dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Buruh mebel itu terancam jeratan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi
Ruangan komen telah ditutup.