Jumat, 29 Maret 2024

Mahfud MD: Hukuman Mati Sambo Bisa Berkurang

Murianews
Selasa, 14 Februari 2023 11:09:15
Menko Polhukam Mahfud MD (Tangkapan Layar)
Murianews, Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut jika hukuman mati Ferdy Sambo bisa berkurang. Menurutnya, apabila dalam waktu tiga tahun setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diberlakukan dan Sambo belum dieksekusi, maka hukumannya bisa berkurang. Sebab, dalam KUHP baru itu, hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru yang isinya, apabila terpidana menunjukkan sikap terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA). BacaSambo sudah Divonis Hukuman Mati, Tetapi Motif Pembunuhan Masih Misteri Itu bisa terjadi setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun. Adapun KUHP baru itu berlaku pada 2026. ”Ya bisa (berkurang) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU yang baru,” kata Mahfud, mengutip Kompas.com, Selasa (14/2/2023). Mahfud mengatakan, KUHP baru berlaku bagi terdakwa atau terpidana jika kasus belum inkracht (berkekuatan hukum tetap). ”Jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia (Sambo) mungkin akan menerima (keringanan), kecuali mau diperdebatkan,” kata Mahfud. BacaRoller Coaster Hidup Ferdy Sambo Kendati demikian, Mahfud mengaku jika hal itu tidak penting. Sebab, dengan vonis mati itu, keadilan rasa publik sudah diberlakukan oleh hakim. ”Tapi itu tidak penting, menurut saya keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani,” ucap Mahfud.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar