Kamis, 28 Maret 2024

DKPP Bakal Periksa KPU RI Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Murianews
Selasa, 7 Februari 2023 19:01:52
Ilustrasi DKPP saat menggelar sidang (Istimewa)
Murianews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (8/2/2023) besok. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. ”DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia dalam keterangan tertulis yang diterima Murianews, Selasa (7/2/2023). Baca:Parpol Tak Lapor Dana Kampanye, KPU Bakal Cabut Kepesertaannya Sidang dengan perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 itu mulanya diadukan oleh Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono. Jeck Stephen Seba mengadukan sepuluh penyelenggara pemilu, antara lain Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagai Teradu I sampai III. Kemudian Lucky Firnando Majanto yang merupakan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Carles Y Worotitjan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagai Teradu IV dan V. Selain itu, diadukan juga Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe sebagai Teradu VI sampai VIII. Serta Jelly Kantu yang merupakan Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe,  dan Idham Holik Anggota KPU RI sebagai Teradu IX dan X. Teradu I sampai IX diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November hingga 10 Desember 2022. Sedangkan Teradu X diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara. Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit. Baca:KPU Sragen Siapkan 3.420 TPS Untuk Pemilu 2024 Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP. Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp. ”Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar