Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Sah! Rutan Solo Pindah ke Karanganyar

Hujan yang terjadi di Solo menyebabkan genangan banjir hingga masuk ke kamar napi Rutan Solo, Jumat (11/2/2022). (Solopos.com/Istimewa)

Murianews, Karanganyar – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Solo dipastikan akan dipindah ke Kabupaten Karanganyar. Kepastian itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pengadilan Negeri (PN) dengan Pemkab Karanganyar, Selasa (7/2/2023).

Kepastian pemindahan Rutan Kelas IA ke Bumi Intanpari (sebutan Kabupaten Karanganyar) ini  menepis rencana relokasi ke wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Clear di Karanganyar. Sukoharjo closed ya (tidak di bangun di Sukoharjo),” kata Bupati Karanganyar Juliyatmono seperti dikutip Solopos.com.

Yuli mengatakan kepastian pemindahan Rutan Solo ke Kabupaten Karanganyar diperkuat setelah pertemuan dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Yuspahruddin, awal bulan ini di rumah dinas Bupati.

Dalam audiensi ini, Pemkab menyediakan lahan sebagai lokasi baru untuk Rutan. Lokasi persisnya yakni di lingkungan Ngrawoh, Kelurahan Tegalgede dengan total luas lahan keseluruhan 32.583 meter persegi.

”Kami sangat berharap Rutan bisa dibangun sesegera mungkin. Dan administrasi untuk proses hibah sedang kita lakukan upaya percepatan,” terangnya.

Pembangunan Rutan akan sepenuhnya dibiayai oleh Kemenkumham. Pemkab hanya sebatas menyiapkan lahan. Yuli menyebut lahan yang disiapkan lokasinya nyaman dan aman. Ketersedian pasokan air juga mencukupi. Ia meyakini lokasi tersebut cocok ditempati Rutan yang baru.

”Pembangunan Rutan di Karanganyar akan memberikan multiplayer effect besar bagi masyarakat sekitar dan Karanganyar,” terangnya.

Yuli mengaku tidak ada kendala dalam proses pelepasan aset milik daerah ini. Lahan yang disiapkan merupakan lahan kuning, bukan lahan hijau sehingga bisa diproses untuk pelepasan.

Sementara ity, Kepala Rutan Kelas IA Solo Urip Dharma Yoga mengatakan relokasi ke Karanganyar akan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini ia hadapi. Persoalan tersebut yakni jumlah penghuni Rutan sudah melebihi daya tampung ideal alias overload.

Di Jawa Tengah, tinggal dua daerah yang belum memiliki lembaga pemasyarakatan (LP). Kedua kabupaten ini adalah Karanganyar dan Sukoharjo. Sehingga nara pidana (napi) dari dua daerah itu semua dititipkan di Rutan Solo.

”Kapasitas Rutan Solo bisa menampung 700 napi. Sekarang kondisinya sudah overload dan mendesak dipindah,” katanya.

 

Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com

Ruangan komen telah ditutup.