Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Metro Jateng

Soal Pekerja vs Apparel Grobogan, Disnaker Jateng: Perusahaan Lakukan Pelanggaran

Sejumlah pekerja saat melakukan aktivitas. (Istimewa)

Murianews, Semarang – Disnakertrans Jateng menyatakan PT Sai Apparel Grobogan melakukan pelanggaran dalam hal pembayaran upah. Hal itu berdasarkan investigasi awal yang dilakukan pihaknya dengan upaya pemeriksaan pada Jumat (3/2/2023) lalu.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati, menyatakan perusahaan bersedia.membayar upah karyawan yang belum dibayar dalam waktu enam hari. Waktu tersebut terhitung sejak mediasi Jumat lalu.

”Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan dalam waktu enam hari dari hari jumat kemarin. Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa mengirimkan nota riksa,” kata dia, Senin (6/2/2023).

Perempuan yang disapa Uni itu menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, perusahaan tersebut diduga tak membayar upah lembur sejak Oktober 2022. Pihaknya pun memerintahkan penghitungan ulang nominal honor lembur sejak September.

Hal itu dilakukan agar diketahui berapa jumlah upah lembur yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan kepada para buruh yang jumlahnya mencapai sekitar 3.000 karyawan itu.

Uni mengatakan, sesuai Perppu 2/2022, kelalaian pembayaran upah lembur dapat mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana. Namun demikian, pemberian sanksi dilaksanakan secara berjenjang.

Dia memastikan, pekerja yang membuat video hingga viral di Tiktok itu tidak di-PHK.

”Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh di-PHK karena hal seperti ini,” paparnya.

Terakhir, ia mengimbau agar buruh melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan apabila ada masalah. Jika saluran komunikasi dengan perusahaan terhambat, pekerja dapat menghubungi mediator di kabupaten atau kota. Selain itu, pekerja juga bisa mengadu ke Disnakertrans Jateng.

Pelapor, kata dia, tidak harus datang langsung ke kantor Disnakertrans Jateng. Laporan atau aduan buruh juga bisa disampaikan melalui saluran media sosial Disnakertrans Jateng.

”Pastikan pula cantumkan identitas lengkap, nomor telepon, itu akan kami lindungi agar bisa menindaklanjuti laporan,” pungkas Uni.

 

Reporter: Saiful Anwar
Editor: Supriyadi

Ruangan komen telah ditutup.