OJK Bakal Bubarkan 600 Bank Perkreditan Rakyat di Indonesia
Murianews
Senin, 6 Februari 2023 17:16:39
Murianews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membubarkan 600 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari jumlahnya sebanyak 1.600 unit. Hal ini lantaran peran BPR yang sudah semakin luas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pengurangan dilakukan seiring semakin luasnya peran BPR dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam UU itu, BPR bisa terlibat dalam sistem pembayaran dan dapat listing di pasar saham.
”Kita tidak bisa dengan peran BPR yang diperkuat itu kemudian setiap BPR bisa melakukannya,” ujar Dian, mengutip CNNIndonesia.com, Senin (6/2/2023).
Baca:OJK Sebut Korupsi Jadi Awal Tindak Pidana Pencucian Uang
OJK melihat jumlah BPR terlalu banyak sekitar 1.600, kemungkinan dalam waktu 5 tahun ke depan akan mengurangi jadi hanya 1.000 saja dengan melakukan konsolidasi.
”BPR-BPR yang bermasalah akan kaki tutup,” Iimbuhnya.
Dian menjelaskan meski BPR dapat melantai di pasar saham, tidak semua BPR akan diizinkan melakukannya. BPR harus memenuhi syarat tertentu karena menyangkut keamanan investor.
Begitu juga dengan BPR yang akan terlibat dalam sistem pembayaran yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) juga harus memenuhi syarat tertentu.
Di sisi lain, UU P2SK mengubah istilah BPR dari sebelumnya Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Baca:OJK Cabut Izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha
”Nomenklatur 'Bank Perkreditan Rakyat' yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku dimaknai sama dengan Bank Perekonomian Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini,” bunyi pasal 314 bagian a.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com