Kamis, 28 Maret 2024

Enam Tersangka Pornografi Online Jaringan Internasional Ditangkap Polisi

Murianews
Jumat, 3 Februari 2023 15:38:18
gedung bareskrim polri (detik.com)
Murianews, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap enam tersangka kasus pornografi online jaringan internasional yang bekerja melalui platform website dan aplikasi Bl****.com. Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, terbongkarnya jaringan pornografi ini berawal dari maraknya tindakan asusila oleh anak di bawah umur. Salah satunya di Brebes, Jawa Tengah. ”Kami turunkan unit untuk dalami apa yang terjadi, alhamdulillah kami bisa ungkap jaringan ini beserta pelaku maupun para streamer yang ada yang kita ungkap dalam waktu sekitar dua minggu,” katanya, mengutip Sindonews.com, Jumat (3/2/2023). Baca: Dea OnlyFans Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pornografi Djuhandhani mengatakan, para tersangka melancarkan kasinya dengan aplikasi dan website Bl****.com dengan cara siaran langsung. Penonton yang ingin mendapatkan siaran konten pornografi harus melakukan Top Up atau transfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening yang tertera di website tersebut. ”Kemudian para pelaku streamer melakukan upaya-upaya dengan memberikan siaran online kemudian mereka dapatkan semacam gift berupa koin mereka akan melakukan apa saja baik itu awal mula dengan pertontonkan hal yang intim sampai dengan melakukan perbuatan asusila lainnya,” ujar Djuhandhani. Baca:Kominfo Siap Hapus Konten Medsos yang Berisi Pengemis Online Keenam tersangka itu terdiri atas dua perempuan dan empat pria. Masing-masing adalah IPS (27) bertugas sebagai Host Live Streamer, R (30) berperan sebagai pihak pencuci uang, AAP (25) berperan mencari rekening atau penadah, J alias KA (29) bertugas sebagai Akuntan di Aplikasi Bling2, R (28) sebagai Host Live Streamer, dan NS alias R (22) berperan Live Host Streamer.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Sindonews.com

Baca Juga

Komentar