Jumat, 29 Maret 2024

Minyakita Tak Boleh Dijual di Toko Online dan Ritel Modern

Murianews
Jumat, 3 Februari 2023 08:12:28
Ilustrasi Minyakita. (Murianews/Vega Ma’ariijil)
Murianews, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut jika minyak goreng kemasan Minyakita ke depan tidak boleh dijual di platform digital dan ritel modern. Menurutnya, Minyakita hanya boleh dijual di pasar tradisional sehingga tidak ada lagi kelangkaan Minyakita di pasaran. Zulhas mengatakan, selama ini penyebab kelangkaan Minyakita di pasaran karena minyak kemasan itu banyak dijual secara online, serta banyak dijual di ritel modern. Padahal, mulanya pengadaan minyak kemasan dari pemerintah itu dimaksudkan dijual pasar tradisional. BacaMinyakita Langka di Pasaran, KPPU Bakal Panggil Kemendag dan Kemenperin ”Banyak yang mengadu, ’Pak kok minyak gorengnya enggak ada?’ Kita cek, oh bener enggak ada, rupanya banyak di ritel modern dan jualan online,” ujar Zulhas. Oleh sebab itu, untuk mengatasi kondisi langkanya Minyakita, pemerintah akan menambah kuotanya menjadi 450.000 ton per bulan dari sebelumnya 300.000 ton per bulan. Selain itu, distribusinya akan difokuskan di pasar-pasar tradisional. Zulhas bilang sudah ada 20.000 lebih pasar yang tersebar di seluruh Indonesia yang menjual Minyakita. Artinya, ke depan tak boleh lagi ada yang menjual Minyakita secara online, maupun di ritel modern. BacaMendag Pastikan Februari Minyakita Sudah Banjiri Pasaran ”Minyaknya enggak boleh lagi dijual online. Kami akan suruh jualnya di pasar. Jadi nanti orang-orang di pasar itu yang bisa membeli (Minyakita),” lanjut Zulhas. Karena itu, pihaknya juga akan mengawasi pendistribusian Minyakita tersebut, sehingga nantinya dapat tepat sasaran. Bahkan pantauan lapangan juga akan dilakukan.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar