13 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK, Kenapa?

Gedung OJK (Detik.com)
Murianews, Jakarta – Sebanyak 13 perusahaan asuransi di Indonesia, masuk dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini lantaran belasan perusahaan itu mempunyai masalah yang harus segera diselesaikan.
Kepala Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono tidak menyebut secara pasti 13 perusahaan tersebut. Namun, dirinya memastikan jika perusahaan itu harus diawasi ketat.
”Ada 13 asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Tapi mohon maaf kami tak bisa sebut nama-namanya. Yang sudah pasti itu yang kita sebutkan tadi, kategorinya masuk dalam pengawasan khusus,” katanya, mengutip Detik.com, Kamis (2/2/2023).
Baca:OJK Sebut Korupsi Jadi Awal Tindak Pidana Pencucian Uang
Namun dalam kesempatan yang sama OJK menyebutkan ada beberapa perusahaan asuransi yang sedang dalam upaya penyelesaian masalah.
Seperti WanaArtha Life, Kresna Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera hingga Asuransi Jiwasraya. Keempat perusahaan ini memiliki masalah masing-masing yang menimbulkan kerugian untuk para nasabahnya.
Selain itu, lanjut Ogi, saat ini ada juga dua perusahaan asuransi yang sudah disehatkan dan kembali ke pengawasan normal.
Sekadar informasi saat ini sedang dalam proses pembubaran. Presiden Direktur Wanaartha Life (Nonaktif) Adi Yulistanto pun buka suara soal aset perusahaan yang tersisa. Sebagai informasi, tanggungan WanaArtha mencapai Rp 15,9 triliun.
”Kalau aset yang terlihat di depan mata kita adalah aset berupa dana jaminan, itu lebih dari Rp 175 miliar berbentuk tunai di bank kustodian,” katanya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com
Ruangan komen telah ditutup.