Anggota DPRD Kota Pekalongan Diringkus BNN Batang Gegara Narkoba

Ilustrasi
Murianews, Batang – Seorang anggota DPRD Kota Pekalongan berinisial JZ diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng). Ia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram.
Saat ditangkap, anggota dewan berusia 53 tahun itu pun tak bisa mengelak. Apalagi setelah pesanan sabu tersebut digagalkan BNN Batang, Minggu (29/1/2023) dini hari lalu.
Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara mengatakan, penangkapan JZ berdasarkan pengembangan setelah petugas menangkap UBS (63) seorang pensiunan PNS di sekitar Jalan Maninjau, Kauman, Sabtu (28/1/2023) malam.
”Jadi UBS ini tertangkap lebih dahulu. Setelah dikembangkan, ternyata ia tengah mendapat pesanan dari JZ,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Kamis (2/2/2023).
Ia pun menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari aduan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang kerap dilakukan seseorang di sekitar Jalan Maninjau, Kauman.
Mendapati laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, Sabtu (28/1/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB, petugas BNN Kabupaten Batang mengamankan UBS di Jalan Maninjau, Kauman.
”Dalam pengamanan itu, petugas juga menemukan satu buah plastik berisi sabu-sabu yaang dilapisi lakban berwarna hitam dan ditutupi pecahan genting di salah satu sudut tembok,” terangnya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap UBS, lanjut Khrisna, didapati informasi jika paket sabu-sabu itu merupakan pesanan dari seseorang bernama JZ. Setelah itu, petugas BNN Kabupaten Batang pun melakukan penangkapan terhadap JZ pada Minggu dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB di depan rumah tersangka UBS di Perum Tirto Indah.
”Dalam penangkapan keduanya itu, BNN Kabupaten Batang juga mengamankan satu buah plastik kecil yang berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,50 gram, dua buah handphone, dua buah KTP, dan satu ATM,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka didakwa dengan Primer Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo, Pasal 127 ayat 1 huruf a, Subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com
Ruangan komen telah ditutup.