Murianews, Kudus – Rokok tingwe kini tengah menjadi tren atau pilihan perokok di berbagai kalangan usia di tengah tingginya harga rokok pabrikan. Tingwe yakni akronim dari ngelinting dhewe atau melinting sendiri dilakukan secara manual dengan membeli tembakau irisan dan papir (kertas rokok, red) untuk dijadikan rokok.
Belakangan ini, penjualan tembakau irisan atau TIS dengan toko-toko kekinian layaknya seperti coffeeshop juga mulai menjamur, tak terkecuali di Kabupaten Kudus, Tengah.
Lantas rokok tingwe yang saat ini jadi pilihan tersebut legal atau ilegal?
Murianews mencoba mengonfirmasikan hal tersebut kepada Kepala Bea Cukai Kudus M Arif Setijo Nugroho.
Ia mengatakan, pihaknya tak menampik saat ini memang cukup banyak kafe-kafe tingwe yang menjual tembakau irisan.
Baca: Harga Rokok Naik, Tingwe Jadi Pilihan Perokok di Pati
Saat ini, tembakau irisan atau TIS yang banyak dijumpai dijual tersebut sudah dikenakan sebagai barang kena cukai.
”Tembakau siap linting atau tembakau iris itu yang dibeli itu sudah kena cukai," katanya, Rabu (1/2/2023).
Cukai tembakau irisan atau TIS, sambung dia, dikenakan tarif cukai Rp 25-30 per gram. Pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan jika rokok tingwe tersebut digunakan untuk sendiri, namun dengan catatan menggunakan tembakau siap linting yang sudah dikenakan cukai.
”Jadi jika dilinting sendiri atau di rokok sendiri ya tidak masalah dan bukan rokok ilegal, tapi dengan catatan TIS yang kena cukai,” ujarnya.
Baca: Penerimaan Bea Cukai Kudus Rp 37,5 Triliun, Pabrik Rokok Penyumbang Paling Besar
Permasalahan akan berbeda jika tembakau irisan itu dilinting sendiri kemudian dijual dalam bentuk rokok. Hal ini menurut dia rokok tersebut kategori ilegal.
”Kalau linting sendiri dijual dalam bentuk rokok, itu sudah beda cerita, ilegal itu. Saat ini hal itu jadi konsen kami dan menjadi pengawasan kami," pungkasnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha