Jumat, 29 Maret 2024

Terdakwa Kasus Korupsi Bulog Grobogan Segera Hadapi Sidang Tuntutan

Saiful Anwar
Selasa, 31 Januari 2023 13:34:50
Suasana sidang PC, terdakwa kasus korupsi Pengadaan Tanah Bulog Mayahan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/1/2023). PC mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Purwodadi. (Murianews/Istimewa)
Murianews, Grobogan – Terdakwa kasus korupsi Pengadaan Tanah Bulog di Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan, PC segera menghadapi sidang tuntutan. Sidang tuntutan Dijadwalkan Senin (13/2/2023). ’’Sidang lanjutan akan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum akan digelar pada Senin, 13 Februari 2023,’’ ujar Kasi Intel Kejari Grobogan Frengky Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/1/2023). Sementara itu, dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/1/2023) dengan agendanya pemeriksaan terdakwa, PC mengakui keterlibatannya. Baca: Sidang Lanjutan Korupsi Pengadaan Tanah Bulog Grobogan: JPU Hadirkan Perwakilan BPKP Frengky menyebutkan, keterlibatan PC dalam kasus tersebut sesuai dengan kapasitasnya sebagai notaris. ’’Terdakwa menerangkan, pada intinya perbuatan terdakwa sesuai dengan jabatannya sebagai notaris. Terdakwa tidak secara tegas mengakui kesalahannya,’’ lanjut Frengky. Sebagaimana sidang-sidang sebelumnya, terdakwa PC juga menghadiri sidang tersebut secara virtual dari Lapas Kelas IIB Purwodadi. Sebagaimana diberitakan, PC menjadi terdakwa kedua dalam kasus Korupsi Pengadaan Tanah Gudang Bulog di Mayahan pada 2018 lalu. Kasusnya disidangkan sejak 7 November 2022. Kasus ini pertama menyeret Kusdiyono, warga Danyang, Kecamatan Purwodadi. Ia telah divonis enam tahun bui. Dalam perjalanan sidang terhadap PC tersebut, sejumlah saksi telah dihadirkan. Antara lain dari pihak Bank BRI Purwodadi, eks Kades Mayahan, hingga BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Diketahui, kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut yakni sekitar Rp 4,9 miliar.   Reporter: Saiful Anwar Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar