Dua Pemuda di Kudus Dibekuk saat Pesta Sabu di Kos

Ilustrasi.
Murianews, Kudus – Dua pemuda di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Kudus saat melakukan pesta sabu di sebuah rumah kos di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kudus. Kedua pemuda tersebut yakni LS (25) dan TD (20) warga Kecamatan Bae.
Kasatnarkoba Polres Kudus AKP Jaenudin mengatakan, kedua pemuda tersebut ditangkap pada Sabtu (28/1/2023) malam. Pengungkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat adanya pesta sabu di sebuah rumah kos itu.
”Kami langsung lakukan penyelidikan, dan penggrebekan. Keduanya kami tangkap saat pesta sabu, tanpa perlawanan,” katanya, Senin (30/1/2023).
Setelah ditangkap, kedua pemuda tersebut juga dilakukan tes urine. Hasilnya, polisi pun mendapati keduanya terkonfimasi positif narkoba.
Baca: Tiga Pemuda di Kudus Digerebek Polisi saat Pesta Sabu
Dari tangan keduanya polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol plastik minuman penyegar, satu buah korek api gas warna hijau, satu buah gunting warna biru dan satu unit HP.
”Kami juga tengah menelusuri pemasok narkoba yang dipakai dua pemuda ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha
Ruangan komen telah ditutup.