Jumat, 29 Maret 2024

Raperda RTRW Jepara Terancam Gagal Disahkan

Faqih Mansur Hidayat
Senin, 30 Januari 2023 18:56:08
Patung 3 tokoh perempuan Jepara yakni Ratu Shima, Ratu Kalinyamat dan RA Kartini yang berada di bundaran Ngabul, Jepara. (Murianews.com)
Murianews, Jepara – Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Raperda RTRW) menjadi Peraturan Daerah (Perda) terancam gagal disahkan. Pasalnya, rancangan regulasi itu hampir mendekati masa kerja pembahasan. Di mana, masa kerja pembahasan sebuah regulasi adalah satu tahun. ’’Raperda ini harus diperdakan sebelum satu tahun. Kalau tidak salah, satu tahunnya pada 18 Februari 2023 nanti,’’ ungkap Ketua Pansus IV yang membahas Raperda RTRW Jepara 2022-2041, Agus Sutisna, Senin (30/1/2023). Ia mengatakan, seluruh tahapan pembahasan perda sendiri sudah dilalui. Bahkan, substansi dari raperda itu telah disepakati Legilatif dan Eksekutif. Baca: Kekosongan Jabatan Kepala Dinas di Jepara Dipertanyakan ’’Kami masih menunggu rekomendasi atau persetujuan dari Kementrian ATR/BPN. Itu yang belum ada sampai sekarang,’’ kata Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jepara itu. Ia mengatakan, Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan putusan Raperda RTRW menjadi Perda sedianya dijadwalkan 24 Januari 2023 lalu. Agenda itu mendadak dibatalkan lantaran belum mendapatkan rekomendasi Kementrian ATR/BPN. Hingga kini pun belum ada kabar jadwal ulang dari Rapat Paripurna dengan agenda tersebut. Agus menilai, pengajuan Raperda RTRW itu hampir tidak ada hambatan. Hanya ada beberapa koreksi dan itu tidak signifikan. ’’Harapannya rekomendasi dari Kementrian ATR/BPN segera turun,’’ harap Agus. Seperti diketahui, Raperda RTRW itu akan mengatur pola pembangunan di Kabupaten Jepara tahun 2022/2041. Salah satu yang menjadi sorotan publik yaitu terkait kawasan industri. Dalam substansi yang sudah disepakati pihak legislatif dan eksekutif, akan ada delapan kecamatan yang menjadi Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Total ada 1.599,95 hektare area yang akan dijadikan kawasan industri.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar