Pembobolan ATM di Pemalang Digagalkan Satpam dan Warga, 2 Ditangkap

Petugas mengamankan dua pelaku pembobolan ATM di Pemalang. (Humas Polres Pemalang)
Murianews, Pemalang – Aksi pembobolan ATM Bank BRI di Stasiun kereta api Pemalang berhasil digagalkan, satpam bersama warga setempat, Minggu (29/1/2023). Akibatnya, dua orang pelaku H (44) asal Bogor dan R (23) dari Ogan Komering Ulu Selatan berhasil diamankan.
Meski begitu dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Saat ini kedua pelaku yang sudah dikantongi identitasnya tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dikejar petugas.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), usai menerima laporan dari masyarakat, Minggu (29/1/2023) pagi.
”Sesampainya di TKP, kami mendapati 2 orang pelaku yang sudah diamankan satpam bersama warga di sekitar Stasiun Kereta Api Pemalang,” kata Kapolres, Senin (30/1/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada kedua tersangka yang diamankan, ternyata keempat pelaku kejahatan pembobolan ATM Bank di Pemalang sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.
”Awalnya keempat pelaku berangkat dari Bogor ke Pemalang dengan mengendarai 2 sepeda motor, kemudian menginap di sebuah hotel di Taman, Pemalang, Jumat (27/1/2023),” terangnya.
Pada Sabtu (28/1/2023) pagi, keempat pelaku mengawali aksi pembobolan ATM Bank Mandiri di samping kantor PLN Pemalang.
”Keempat pelaku menutup lubang penarikan uang ATM dengan plat, sehingga ketika nasabah melakukan penarikan, uang tersebut tidak dapat keluar,” kata Kapolres Pemalang.
Setelah nasabah pergi, para pelaku membuka plat, untuk mengambil uang milik nasabah yang diganjal plat pada lubang penarikan uang ATM tersebut. Aksi tersebut kembali diulangi sore harinya di ATM Bank BRI Stasiun Pemalang.
”Setelah nasabah melakukan penarikan uang di ATM tersebut, kartu ATM tidak dapat keluar. Di situ mereka kembali beraksi. Dan korban mengalami kerugian hingga Rp 9 juta,” terang Kapolres Pemalang.
Nahas, Minggu (29/1/2023) pagi, keempat pelaku yang mencoba mengulangi aksinya diketahui oleh satpam dan warga sekitar Stasiun Pemalang. ”Dari situ, dua ketangkap dan dua lainnya kabur,” tandasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Ruangan komen telah ditutup.