Kamis, 28 Maret 2024

Ngaku Jadi Kasetpres Hingga Gelar Syukuran, Warga Demak Diamankan Polda Jateng

Murianews
Senin, 30 Januari 2023 12:37:01
Ilustrasi pejabat di Cianjur ditangkap Polisi (Freepik)
Murianews, Semarang – Tim Jatanras Polda Jawa Tengah (Jateng) mengamankan seorang pria bernama Joko Wahyono warga Mranggen, Kabupaten Demak. Gara-garanya, ia membuat gempar setelah mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI hingga menggelar syukuran. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga terkait adanya syukuran di wilayah Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang atas nama Agung Wahono. Syukuran tersebut sempat gempar lantaran pelaku mengatasnamakan Kasetpres RI yang menggantikan Kasetpres Heru Budi Hartono yang saat ini menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. Baca: Polda Jateng Kerahkan Tim Siber Buru Situs Jual Beli Organ Manusia ”Awalnya ada tasyakuran selamatan atas jabatan sebagai Kasatpres RI atas nama Agung Wahono. Dari laporan itu, kita selidiki kebenarannya,” kata Iqbal seperti dikutip Detik.com, Senin (30/1/2023). Setelah digali informasi, ternyata Joko Wahyono menggunakan identitas sebagai Agung Wahono. Pelaku merupakan warga Mranggen, Kabupaten Demak. Dari pemeriksaan yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora, pelaku ternyata melakukan pemalsuan identitas. ”Modusnya dengan membuat KTP, KK, ijazah palsu dan mengaku sebagai Kepala Sekretariat Kepresidenan,” tegas Iqbal. Kasus tersebut masih terus dilakukan pendalaman. Termasuk tujuan pelaku pemalsuan tersebut. Saat ini, pelaku juga sudah diamankan di Mapolda Jateng guna penyelidikan. ”Kasus ini masih kita dalami. Yang pasti pesan Kapolda, tindak tegas,” tegasnya. Baca: Polda Jateng Akui Tilang Elektronik Bikin Kepatuhan Lalu Lintas di Daerah Menurun Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yang diamankan. Antara lain KTP atas nama Agung Wahono, ijazah Magister Hukum palsu, MMT tasyakuran, ponsel, kemeja putih dengan logo Garuda dan bendera merah putih. ”Pelaku bisa dikenakan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana,” tandasnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar