Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang Hingga 30 Hari ke Depan

Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang Hingga 30 Hari ke Depan
Suasana persidangan tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Detik.com)

Murianews, Jakarta – Masa penahanan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dkk akan diperpanjang hingga 30 hari ke depan. Hal ini lantaran masa penahanan pertama mereka akan habis pada Senin (6/2/2023) mendatang.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengaku sudah memohonkan agar masa penahanan Sambo dkk diperpanjang.

”Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi,” Djuyamto mengutip dari Merdeka.com, Sabtu (28/1/2023).

Baca: Mahfud MD Sebut Ada Gerakan yang Ingin Bebaskan Sambo

Djuyamto menegaskan, penahanan Ferdy Sambo Cs akan terus berlangsung selama proses pemeriksaan di pengadilan masih berlanjut. Dengan demikian, masa penahanan Sambo dkk selama 30 hari ke depan akan terus dapat diperpanjang selama kebutuhan proses pemeriksaan.

Dia mengatakan, perpanjangan penahanan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan 2 KUHAP yang menyebutkan ketua pengadilan negeri memiliki kewenangan untuk memutuskan penahanan selama 30 hari.

Baca: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

”30 hari (penahanan) dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” ujar dia.

Adapun sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah memasuki tahap pleidoi dibacakan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf serta replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Merdeka.com

Ruangan komen telah ditutup.