Jumat, 29 Maret 2024

Pria di Pemalang Pura-Pura Temukan Bayi, Ternyata Hasil Selingkuh

Murianews
Jumat, 27 Januari 2023 18:32:05
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat menggelar jumpa pers terkait temuan bayi di Mapores Pemalang. (Humas Polres Pemalang)
Murianews, Pemalang – Demi menutupi perselingkuhannya, seorang pria berinisial AA warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang pura-pura menemukan bayi yang merupakan anak kandungnya sendiri hasil perselingkuhan dengan anak di bawah umur. Kasus ini terbongkar saat  AA membuat geger warga dengan temuan bayi di sebuah warung di Pemalang, Minggu (22/1/2023) lalu. Kabar penemuan tersebut langsung menyita perhatian kepolisian. ”Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), personil Polsek Taman bertemu dengan AA bersama istrinya, dan mendapati sebuah kardus yang di dalamnya berisi bayi laki-laki,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam siaran pers di laman Tribratanews Polres Pemalang. Atas temuan tersebut, petugas membawa bayi tersebut ke rumah sakit Siaga Medika Pemalang untuk mendapatkan perawatan. Petugas juga meminta keterangan AA bersama istrinya di Polsek Taman. ”Pada saat bersamaan, kami juga melakukan penyelidikan ke seluruh rumah sakit, puskesmas dan bidan praktek di Kabupaten Pemalang,” terangnya. Dari hasil penyelidikan, lanjut Kapolres, pihaknya mendapatkan keterangan dari seorang bidan berinisial L, yang mengaku baru saja membantu persalinan Bunga (bukan nama sebenarnya) dengan didampingi oleh seorang pria berinisial AA. ”Setelah dipertemukan dengan bidan L di Polsek Taman, akhirnya AA mengakui bahwa dirinya baru saja mendampingi Bunga dalam proses persalinan di tempat praktek bidan L,” kata Kapolres Pemalang. Dari hasil pemeriksaan, Kapolres Pemalang mengatakan, AA mengaku bersetubuh dengan Bunga lantaran belum memiliki keturunan selama 6 tahun menikah dengan istrinya. ”Setelah mengetahui Bunga hamil, AA mengatakan pada Bunga akan mengurus anak tersebut dengan Istrinya,” ungkapnya. Usai pulang dari proses persalinan bunga di tempat praktek bidan L, AA membawa bayi tersebut dari kamar kos bunga ke rumahnya untuk diperlihatkan pada istrinya. ”Namun AA malah membawa bayi tersebut ke depan sebuah warung di Kelurahan Beji. Lalu memberitahu pada istrinya bahwa ia telah menemukan bayi tersebut di sana, karena takut bila perselingkuhannya dengan Bunga diketahui oleh istrinya,” ungkapnya. Atas perbuatannya, AA dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta tindak pidana meninggalkan anak yang usianya dibawah tujuh tahun untuk ditemukan. “AA dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” tambahnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Tribratanews Polres Pemalang

Baca Juga

Komentar