Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Metro Jatim

Diduga Jadi Otak Perampokan, Mantan Wali Kota Blitar Ditangkap Polda Jatim

Polisi menggiring mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan kekerasan atau perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (27/1/2023). (ANTARA/Willi Irawan)

Murianews, Surabaya – Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditangkap Polda Jatim tekait kasus perampokan rumah dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022. Ia diduga menjadi otak dalam perampokan orang nomor satu di Blitar tersebut.

Selain ditangkap, Samanhudi juga dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, ia diamankan di Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto membenarkan penetapan mantan Wali Kota Blitar tersebut sebagai tersangka. Ia juga mengaku, tersangka diamankan Jumat (27/1/2023) dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca: Polda Jatim Ringkus 3 Perampok Rumdin Wali Kota Blitar, 2 DPO

”Pukul 03.00 WIB, kami menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus curas (pencurian dengan kekerasan) di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso,” kata Kapolda Jatim seperti dikutip Antara, Jumat (27/1/2023).

Kapolda mengatakan penangkapan tersangka Samanhudi Anwar dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang sebelumnya ditangkap jajaran Polda Jatim.

”Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu LP dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu,” terangnya.

Sementara itu, tersangka Samanhudi Anwar saat dibawa aparat kepolisian mengelak bahwa aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso merupakan balas dendam.

”Apa? Saya tidak tahu, siapa yang balas dendam,” katanya.

Baca: Dirancang di Lapas Sragen, Perampok Rumdin Wali Kota Blitar Resedivis

Atas tindakannya, Samanhudi Anwar dijerat Pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Sebelumnya, jajaran Polda Jatim telah membekuk tiga orang pelaku perampokan yang menjalankan aksinya di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Ketiganya berinisial NT, AJ, dan AS ditangkap polisi pada lokasi yang berbeda. Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain.

 

Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Antara

Ruangan komen telah ditutup.