Curi HP Teman saat Bertamu, Pemuda Gresik Terancam 5 Tahun Penjara

Tim Unit Reskrim Polsek Sidoharjo didampingi anggota Seksi Humas Polres Sragen menggelar konferensi pers tentang ungkap kasus pencurian ponsel. (Solopos.com/Tri Rahayu)
Murianews, Sragen – Polres Sragen meringkus pemuda asal Kabupaten Gresik, Heri Irawan (29) setelah mencuri dua buha handphone (HP) milik temannya sendiri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukum lima tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Sidoharjo, Ipda Nur Sahidmengatakan, pencurian tersebut dilakukan saat pelaku berkunjung ke kandang ayam di Dukuh Mendeng RT 35, Desa Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, 2 Oktober 2022 lalu.
Awalnya korban, yakni Sikayan yang merupakan warga Bekasi, bersama dua temannya berada di kandang ayam di wilayah Desa Purwosuman. Korban menaruh ponsel di boks styrofoam dan ponsel milik teman korban diletakkan di tas kecil di atas bantal tempat tidur di kandang.
”Tersangka datang dan sempat menginap di kandang. Pada Minggu siang, setelah korban selesai bekerja kaget karena ponselnya hilang. Ponsel milik temannya satu kandang juga hilang,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Jumat (27/1/2023).
Saat itu, lanjutnya, keberadaan tersangka tidak diketahui karena pergi tanpa pamit. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sidoharjo karena korban dan temannya mengalami kerugian materiil mencapai Rp 3,3 juta.
Unit Reskrim Polsek Sidoharjo langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut. Akhirnya tersangka ditangkap di wilayah Cepu, Kabupaten Blora.
”Kepada petugas tersangka ini mengaku sudah menjal dua HP tersebut harga Rp 900 ribu dan Rp 600 ribu,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukum lima tahun penjara.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com
Ruangan komen telah ditutup.