Jumat, 29 Maret 2024

Kasus Khilafatul Muslimin di Jepara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 27 Januari 2023 15:15:17
Ilustrasi: Plang Khilafatul Muslimin. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)
Murianews, Jepara – Berkas kasus Khilafatul Muslimin di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah telah dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara. Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, pelimpahan berkas perkara itu dilaksanakan, Kamis (27/1/2023). Selain berkas perkara, tersangka juga diserahkan ke Kejari Jepara. ’’Kemarin sudah masuk Tahap II. Untuk penahanan tersangka masih dititipkan di Polres Jepara,’’ terang AKP Tohari, Jumat (27/1/2023). Di ketahui, lima tersangka yang diserahkan ke Kejari Jepara. Mereka adalah AM (63), ZA (48), AW (42), DE (31), dan SW (53). Baca: Kandang Rusak, Buaya di Wisata Akar Seribu Jepara Terpaksa Ditaruh di Kolam Lele Selain tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti dari kasus itu, di antaranya sebuah plang besi bertuliskan Khilafatul Muslimin Ummul Quro Jepara. Kemudian, sebuah kartu keanggotaan ormas Khilafatul Muslimin atas nama AM, empat lembar kertas formulir data warga Ormas Khilafatul Muslimin, buku-buku tentang Khilafatul Muslimin, dan beberapa pakaian yang biasa dipakai anggota ormas Khilafatul Muslimin. Dalam kasus itu, AKP Tohari mengatakan mereka disangka dengan Pasal 82A Jo Pasal 59 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Pasal 169 KUHPidana atau Pasal 15 KUHPidana.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar