Selasa, 19 Maret 2024

KPK Sebut Pemblokiran Rekening Warga Pamekasan Kesalahan Pihak Bank

Murianews
Jumat, 27 Januari 2023 14:24:17
Ilustrasi KPK. (MURIANEWS/Istimewa)
Murianews, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan jika kesalahan pemblokiran rekening dengan nama Ilham Wahyudi, warga Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) adalah kesalahan dari pihak bank. Menurutnya, KPK telah mengirimkan data pemilik rekening yang berbasis nama, tanggal lahir dan alamat. Namun, yang diblokir ternyata tidak sesuai dengan data yang diberikan. ”KPK perlu sampaikan bahwa terdapat kesalahan dari pihak bank atas blokir dimaksud pada rekening bank pihak yang tidak tepat,” kata Ghufron, mengutip Kompas.com, Jumat (27/1/2023). BacaBCA Blokir Rekening Pedagang Burung di Pamekasan Atas Perintah KPK, Korupsi? Gufron mengatakan, untuk permintaan pemblokiran KPK tidak menentukan rekening terkait. Sebab, data nomor rekening sepenuhnya wewenang pihak bank. Dalam kasus salah blokir ini, kata Ghufron, nama penjual burung tersebut ternyata relatif sama dengan pihak yang berperkara di KPK. Adapun Ilham Wahyudi juga merupakan nama salah satu tersangka kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam perkara itu, Ilham merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak. BacaKPK Tangkap Mantan Panglima GAM, Buronan Kasus Gratifikasi ”Nama dan tanggal lahir pihak yang kami minta untuk diblokir relatif sama sehingga rekening bank yang terblokir oleh pihak bank adalah rekening orang yang salah,” ujar Ghufron. Lebih lanjut, akademisi Universitas Jember tersebut menyatakan, pihak bank akan melakukan koreksi dan membuka rekening bank Ilham Wahyudi penjual burung.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar