MenPAN-RB Sederhanakan Jabatan ASN Menjadi Tiga Kelompok

MenPAN-RB Abdullah Azwar Annas saat memberikan keterangan (Kompas.com)
Murianews, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan menyederhanakan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tiga kelompok.
Menpan-RB Abdullah Azwar Annas mengatakan, upaya pengelompokan jabatan ini agar kerja ASN lebih efektif dan lebih cepat.
”Kami pangkas sekarang, bahkan dari 3.114 jabatan lama, kami kelompokkan hanya menjadi tiga kelompok jabatan saja sehingga ini lebih lincah, lebih cepat,” ujar Annas, mengutip Kompas.com, Jumat (27/1/2023).
Baca: MenPAN-RB Sebut Banyak ASN Teracuni Tawaran Kredit Meski Gaji Besar
Annas mengatakan, Kemenpan-RB terus mensosialisasikan Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 agar para ASN beradaptasi.
”Sosialisasi ini yang penting. Oleh karena itu, ribuan ASN mengikuti dan kami sudah buka kanal-kanal setiap hari untuk menjelaskan terkait PermenPAN Nomor 1 Tahun 2023,” kata Annas.
Annas menyebutkan, tiga jabatan baru ASN yang dikelompokkan itu antara lain bidang keahlian, keterampilan, dan teknisi.
Penyederhanaan ini, lanjut Annas, merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo agar birokrasi lincah.
Baca: Menpan-RB Ungkap Skenario Pemindahan ASN ke IKN
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengatakan, pihaknya mendukung penyederhanaan jabatan fungsional ASN.
”Kami supporting Permenpan RB 1 Tahun 2023 ini karena kami yang mengawal penyelenggaraan pemerintahan di seluruh Indonesia, sehingga proses ini bisa berjalan dengan baik,” kata John Wempi.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com
Ruangan komen telah ditutup.