Kamis, 28 Maret 2024

Bejat! Ayah di Pemalang Tega Setubuhi Putri Kandung Hingga Melahirkan

Supriyadi
Jumat, 27 Januari 2023 09:12:47
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat memberikan keterangan pers kepada awak media. (Humas Polres Pemalang)
Murianews, Pemalang – Seorang ayah di Pemalang berinisial UP warga Kecamatan Taman, Pemalang, Jawa Tengah diringkus Polres Pemalang. Pria 39 itu diduga tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan anak. Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, diduga tersangka UP melakukan perbuatannya secara berulang kali sejak November 2018, sampai yang terakhir pada bulan Mei 2022. ”Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali, hingga korban yang merupakan putri kandungnya sendiri hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada tanggal 14 Januari 2023,” kata Kapolres dalam siaran persnya di laman Tribratanews Polres Pemalang. Yovan mengatakan kasus pencabulan ayah terhadap anak kandung di Pemalang itu terungkap setelah korban melahirkan di kamar mandi. Ibu korban yang tidak mengetahui putrinya hamil pun terkejut dan meminta korban untuk mengungkapkan pria yang telah menghamilinya. ”Pada saat itu, Ibu korban bersama keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapakah lelaki yang telah menghamilinya. Hingga kemudian, korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri,” imbuh Kapolres Pemalang. Setelah mendengar pengakuan korban, ibu korban pun melaporkan perbuatan tersangka yang juga suaminya ke Polres Pemalang. “Usai menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata AKBP Yovan Fatika. Atas perbuatan bejatnya, ayah yang hamili putri kandung di Pemalang itu pun dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 dan atau Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. ”Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. Ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” tegas Kapolres Pemalang.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar