Bos KSP Giri Muria Group Kudus Dijerat Pasal Berlapis

Murianews, Kudus – Bos atau pemiliki Koperasi Simpan Pinjam Giri Muria Group (KSP GMG) Kudus dijerat pasal berlapis. Pria berinisial AH itu terlibat kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang milik nasabah.
Pria yang sudah ditangkap Polda Jateng pada Oktober 2022 lalu, saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus beserta barang bukti pendukung.
”Benar, tersangka dikenakan pasal berlapis. Dakwaanya campuran kumulatif, ada tentang perbankan dan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata Kasi Intel Kejari Kudus Arga Maramba, Kamis (26/1/2023).
Ia merincikan, sejumlah pasal berlapis yang disangkakan bagi tersangka. Yakni pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tenyang Perbankan, junto pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 378 KUHP junto pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP, atau pasal 372 KUHP junto pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Bos KSP Giri Muria Group Kudus Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selain itu, ada juga pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemeberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kejari Kudus saat ini tengah memproses kasus tersebut agar segera bisa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
“Pekan ini atau paling lambat awal pekan depan kami limpahkan ke PN. Nanti ada empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani ini, dua JPU dari Kejati, dua dari Kejari Kudus,” imbuh Kasi Pidum Kejari Kudus M Baharrudin.
Baca: Bos KSP Giri Muria Group Kudus Diringkus, Ini yang Diinginkan Korban
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha
Ruangan komen telah ditutup.