Kamis, 28 Maret 2024

Bos KSP Giri Muria Group Kudus Dilimpahkan ke Kejaksaan

Yuda Auliya Rahman
Kamis, 26 Januari 2023 13:29:06
Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) berinisial AH (45) saat dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polda Jateng. (Istimewa)
Murianews, Kudus – Tersangka kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang milik nasabah di Koperasi Simpan Pinjam Giri Muria Group (KSP GMG) kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Tersangkanya, merupakan pemilik KSP GMG yang berinisial AH warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. AH sebelumnya telah ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng pada Oktober 2022 lalu, setelah adanya kerugian dari nasabah yang dilaporkan mencapai Rp 16 miliar. ”Ini masuk tahap II atau penyerahan tersangka AH ke kami dilakukan Polda Jateng melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kudus M Baharuddin, Kamis (26/1/2023). Baca: Bos KSP Giri Muria Group Kudus Diringkus, Ini yang Diinginkan Korban Selain tersangka, sambung dia, barang bukti pendukung juga diserahkan di Kejari Kudus. Di antaranya, sejumlah sertifikat tanah, uang Rp 106 juta, dan dokumen pendukung lain. ”Dari barang bukti ini, ada aset dari tersangka. Sertifikatnya ada belasan, kurang lebih sekitar 12 sertifikat yang sudah atas nama tersangka," ungkapnya. Baca: Begini Modus KSP Giri Muria Group Pikat Nasabah Hingga 2.601 Orang Pihaknya akan segera melimpahkan kasus pidana pencucian uang tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Sehingga proses peradilan di persidangan bisa segera dilaksanakan. ”Pekan ini atau paling lambat awal pekan depan kami limpahkan ke PN. Nanti ada empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani ini, dua JPU dari Kejati, dua dari Kejari Kudus," ungkapnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar