Kamis, 28 Maret 2024

1 DPO Peminta Uang Damai Pemerkosaan Gadis di Brebes Ditangkap

Murianews
Selasa, 24 Januari 2023 18:20:02
Foto: Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (dok. Humas Polda Jateng)
Murianews, Semarang – Polisi memastikan telah menangkap satu dari dua pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) peminta uang damai pemerkosaan gadis di Brebes. Dalam kasus tersebut, tersangka termasuk 'pendamai' dengan meminta sejumlah uang damai kepada pelaku pemerkosaan supaya kasus tersebut tidak sampai ke ranah hukum. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, satu DPO tersebut berinisial W (47) warga Losari, Cirebon. Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI)  itu ditangkap di Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jatim), Senin (23/1/2023). ”Satu DPO kasus pemerasan terhadap orang tua pelaku pemerkosaan di Brebes ditangkap. Satu orang lainya yang residivis masih buron (residivis kasus pemerasan kepada seorang kades),” kata Kombes Pol. Iqbal seperti dikutip Solopos.com Baca: 7 Anggota LSM Peminta Uang Damai Pemerkosaan di Brebes Ditangkap, 2 Lagi Buron Sebelumnya, lanjutnya, Polres Brebes telah menangkap tujuh orang anggota lembaga sosial mayarakat (LSM) setempat yang melakukan mediasi terhadap kasus enam pelaku pemerkosaan gadis berinisial WD (15). Total, terdapat sembilan anggota LSM yang terlibat dalam dugaan kasus pemerasan. Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan orang sudah ditangkap polisi hingga, Selasa (24/1/2023). Selain W yang sudah ditangkap saat ini, terdapat tujuh tersangka lain yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu. Masing-masing WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38). Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Untuk diketahui, kasus pemeresan ini bermula dari dugaan pemerkosaan terhadap WD, warga di Kabupaten Brebes, sekitar Desember 2022. Kejadian itu sempat diselesaikan secara damai oleh salah LSM serta pihak desa. Mediasi tanpa melibatkan kepolisian. Dalam mediasi yang disaksikan sejumlah tokoh masyarakat itu, keluarga korban juga diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi. Baca: LSM Peminta Uang Damai Kasus Pemerkosaan di Brebes Dilaporkan ke Polisi Sebagai gantinya para pelaku pemerkosaan dimintai uang damai Rp 200 juta oleh oknum LSM tersebut. Karena merasa keberatan, keluarga pelaku menawar dan membayar sekitar Rp 69 juta. Dari jumlah tersebut, korban diberi uang Rp 30 juta. Di sisi lain, saat ini polisi juga telah menangkap enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes. Masing-masing pelaku, AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15). Seluruh pelaku merupakan warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar