Jumat, 29 Maret 2024

Rapat Paripurna Batal, Raperda RTRW Jepara Urung Disahkan

Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 24 Januari 2023 16:34:32
Ilustrasi: Patung Kartini salah satu ikon di Jepara. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)
Murianews, Jepara – DPRD Kabupaten Jepara mendadak membatalkan Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Informasi yang diterima, agenda itu mestinya digelar hari ini (24/1/2023) pukul 10.00 WIB. Jadwal itu pun sudah beredar ke sejumlah kalangan. Batalnya rapat itu pun membuat Raperda RTRW urung disahkan. Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma'arif membenarkan adanya pembatalan rapat paripurna tersebut. Gus Haiz, sapaan Haizul Ma’arif menilai, Raperda RTRW adalah regulasi spesial. Artinya, legislatif dan eksekutif Jepara bergantung kepada Kementrian ATR/BPN. Baca: Coklit Data Pemilih di Jepara Segera Dilakukan ’’Sampai sekarang surat persetujuan substansi RTRW belum turun sehingga rapat paripurna ini kami tunda,’’ jelas Gus Haiz saat ditemui Murianews di Gedung Wanita Jepara. Gus Haiz mengatakan surat rekomendasi itu diperkirakan turun pada Februari 2023 mendatang. Setelah rekomendasi turun, Rapat Paripurna bisa diselenggarakan saat itu juga. Saat ini, legislatif dan eksekutif Jepara hanya bisa menunggu rekomendasi dari Kementrian ATR/BPN. Sebelumnya, pihaknya telah diundang ke Jakarta untuk membahas pemetaan dan persyaratan rekomendasi RTRW tersebut. ’’Syarat-syaratnya sudah semua. Pak Presiden Jokowi kemarin dalam Rakornas di Sentul, Bogor, sudah menegaskan RTRW harus segera diselesaikan. Semua kabupaten,’’ imbuh dia. Seperti diketahui, Raperda RTRW itu akan mengatur pola pembangunan di Kabupaten Jepara tahun 2022/2041. Salah satu yang menjadi sorotan publik yaitu terkait kawasan industri. Dalam substansi yang sudah disepakati pihak legislatif dan eksekutif, akan ada delapan kecamatan yang menjadi Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Total ada 1.599,95 hektare area yang akan dijadikan kawasan industri.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar