Jumat, 29 Maret 2024

Perusahaan Rokok di Kudus Mulai Terapkan Skala Upah

Anggara Jiwandhana
Senin, 23 Januari 2023 10:04:02
Pekerja di PT Sukun Wartono Indonesia tengah mengemas rokok. (Murianews/Anggara Jiwandhana)
Murianews, Kudus – Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus mencatat sudah ada puluhan perusahaan di Kudus, Jawa Tengah, yang menerapkan sistem pembayaran karyawannya dengan nominal skala upah. Atau sekitar Rp 2,5 juta per bulan. Kebanyakan dari mereka bergerak di sektor industri rokok. Namun ada juga perusahaan kertas yang besar di Kudus yang ikut menggunakan skala upah. Sebelumnya Bupati Kudus HM Hartopo telah mengeluarkan surat edaran bagi perusahaan di Kudus untuk meminta perusahaan menyusun struktur skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Di mana nilai skala upahnya, setidaknya berada di angka Rp 2,5 juta per bulan. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, diberlakukan pembayaran gaji sesuai Upah Minimum  Kabupaten (UMK) Kudus 2023 yang ditetapkan sesuai SK Gubernur Jateng sebesar Rp 2.439.813,98. Baca: Warga Kudus Diminta Kesadarannya Ikut Vaksinasi Booster Kedua Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Perinkop UKM Kudus Agus Juanto menjelaskan, SE tersebut berlaku dengan keterangan apabila perusahaan yang memang mampu secara keuangan. Bagi yang belum mampu tentunya tidak bisa dipaksakan. ”Dan kami mencatat ada puluhan perusahaan yang mampu, tapi kebanyakan untuk saat ini memang dari perusahaan rokok,” ungkapnya, Senin (23/1/2023). Banyaknya perusahaan rokok yang menggaji karyawannya dengan nominal skala upah cukup beralasan. Hal tersebut dikarenakan beberapa waktu lalu Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus, dan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) sepakat menggaji buruh rokok sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Baca: Gaji Buruh Pabrik Rokok di Kudus Disepakati Rp 2,5 Juta Adapun rincian perhitungannya, untuk buruh rokok harian, mereka akan menerima upah sebesar Rp 83.350 per hari. Sementara untuk buruh borong, akan mendapat upah Rp 40.100 per seribu batangnya. Atau naik sekitar Rp 1.900 dari tahun kemarin. Jumlah tersebut lebih besar dari penghitungan bila menggunaka UMK Kudus tahun 2023 yang sebesar Rp 2.439.813,98. Bila menggunakan ketetapan itu, kenaikan upah di angka Rp 600. Kesepakatan ini akan mulai diberlakukan per Januari 2023 mendatang dan akan dimasukkan dalam adendum Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara serikat pekerja di masing-masing perusahaan dan perusahaan.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar