Murianews, Medan - Sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Wilayah Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil diringkus polisi, Sabtu (21/1/2023).
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa mengatakan, ada empat orang yang berhasil diamankan dalam sindikat tersebut. Mereka adalah berinisial FM (35), ML (35), RR (28), dan RS (38).
”Benar, keempat tersangka merupakan sindikat pemalsuan STNK kemudian menjualnya,” ujar Fathir, mengutip Kompas.com.
Baca: Ratusan STNK di Kudus Diblokir setelah Terekam ETLE, Ini Sebabnya
Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan 3 pelaku pada Senin (16/1/2023) di Jalan AR Hakim. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya satu orang kembali ditangkap.
Dari pendalaman yang dilakukan, para tersangka membeli STNK bekas kemudian dimodifikasi sedemikian rupa dengan mengganti nama pemilik hingga nomor kendaraan.
”Para pelaku sudah beraksi selama 6 bulan. Setiap STNK palsu yang dibuat mereka dijual Rp 400.000,” beber dia.
Baca: Ini Perbedaan STNK Asli dan Palsu yang Penting Diketahui biar Terhindar dari Penipuan
Pihaknya pun masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com