Jumat, 29 Maret 2024

Polres Grobogan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Santri Berkelahi hingga Meninggal

Saiful Anwar
Jumat, 20 Januari 2023 12:55:45
Gedung Satreskrim Polres Grobogan. (Murianews/Saiful Anwar)
Murianews, Grobogan – Satreskrim Polres Grobogan hingga kini belum menetapkan tersangka kasus perkelahian santri di salah satu ponpes di Kecamatan Kradenan Grobogan. Dalam kasus itu, seorang santri berinisial TNU (14) meninggal. Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa sendiri menyatakan masih menunggu hasil otopsi. ’’Untuk penetapan tersangka, kami menunggu hasil autopsi dari Tim Forensik Polda Jateng,’’ ujar Kasatreskrim, Jumat (20/1/2023). Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Selain itu, status kasusnya juga telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. ’’Perkara sudah kami gelarkan dan ditingkatkan ke sidik,’’ lanjutnya. Baca; Santri di Grobogan yang Bikin Temannya Meninggal Tidak Ditahan Selain meminta keterangan sang santri MQH (13) yang terlibat perkelahian dengan TNU, Kasatreskrim juga telah meminta keterangan pihak pondok pesantren. Sebelumnya, Kanit PPA Satreskrim Polres Grobogan, Ipda M Yusuf Al Hakim mengatakan, MQH tidak bisa ditahan karena usianya masih di bawah 14 tahun. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang bersangkutan tidak bisa ditahan di balai permasyarakatan (bapas). Yusuf menambahkan, yang bersangkutan mendapat penjaminan oleh orang tuanya dan pemerintah desa. Sebagaimana diberitakan, perkelahian antarsantri di sebuah ponpes di Kradenan mengakibatkan santri TNU meninggal. Sang santri sempat dilarikan ke puskesmas, namun nyawanya tak tertolong.   Reporter: Saiful Anwar Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar