Kominfo Siap Hapus Konten Medsos yang Berisi Pengemis Online
Murianews
Jumat, 20 Januari 2023 08:53:06
Murianews, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku siap jika diminta oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menghapus konten yang mengeksploitasi seseorang, seperti mandi lumpur atau yang ramai dikenal pengemis online.
Terlebih, ada beberapa konten lansia yang justru dieksploitasi untuk mandi lumpur dan melakukan hal-hal yang tidak sewajarnya.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, konten mandi lumpur di TikTok sebenarnya belum masuk dalam kategori konten dilarang secara tertulis.
Baca: Polri akan Panggil Konten Kreator Pengemis Online
Kominfo sendiri menentukan konten yang dilarang dalam beberapa kategori, antara lain pornografi, judi online, radikalisme, terorisme, misinformasi hingga hoaks.
Konten-konten yang masuk dalam kategori ini kemudian dievaluasi dan diblokir atau dihapus bila terbukti melanggar ketentuan.
Namun, karena konten mandi lumpur dinilai belum masuk kategori konten yang terlarang, maka tayangannya masih bisa ditemukan di TikTok.
”Konten yang dimaksud ini, yang dikatakan mandi lumpur, itu tidak masuk dalam kategori konten yang dilarang,” kata Usman, mengutip Kompas.com, Jumat (20/1/2023).
Meski demikian, Kominfo dapat meminta platform untuk menghapus atau take down, konten yang bersangkutan dengan catatan harus ada surat tertulis dari Kemensos yang menyatakan konten tersebut sebagai konten terlarang.
Baca: Mensos Risma Akan Surati Pemda untuk Tindak Pengemis Online
”Kalau misalnya Kemensos mengatakan itu sebagai konten yang dilarang dan mengirim surat kepada Kominfo secara resmi, maka kami juga akan mempertimbangkan. Bukan hanya mengimbau platform, tapi juga akan meminta platform men-take down,” imbuh Usman.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com