Kamis, 28 Maret 2024

Kominfo Siap Hapus Konten Medsos yang Berisi Pengemis Online

Murianews
Jumat, 20 Januari 2023 08:53:06
Fenomena mengemis online dengan cara ekspliotasi diri di media sosial (Tangkapan Layar)
Murianews, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku siap jika diminta oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menghapus konten yang mengeksploitasi seseorang, seperti mandi lumpur atau yang ramai dikenal pengemis online. Terlebih, ada beberapa konten lansia yang justru dieksploitasi untuk mandi lumpur dan melakukan hal-hal yang tidak sewajarnya. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, konten mandi lumpur di TikTok sebenarnya belum masuk dalam kategori konten dilarang secara tertulis. BacaPolri akan Panggil Konten Kreator Pengemis Online Kominfo sendiri menentukan konten yang dilarang dalam beberapa kategori, antara lain pornografi, judi online, radikalisme, terorisme, misinformasi hingga hoaks. Konten-konten yang masuk dalam kategori ini kemudian dievaluasi dan diblokir atau dihapus bila terbukti melanggar ketentuan. Namun, karena konten mandi lumpur dinilai belum masuk kategori konten yang terlarang, maka tayangannya masih bisa ditemukan di TikTok. ”Konten yang dimaksud ini, yang dikatakan mandi lumpur, itu tidak masuk dalam kategori konten yang dilarang,” kata Usman, mengutip Kompas.com, Jumat (20/1/2023). Meski demikian, Kominfo dapat meminta platform untuk menghapus atau take down, konten yang bersangkutan dengan catatan harus ada surat tertulis dari Kemensos yang menyatakan konten tersebut sebagai konten terlarang. BacaMensos Risma Akan Surati Pemda untuk Tindak Pengemis Online ”Kalau misalnya Kemensos mengatakan itu sebagai konten yang dilarang dan mengirim surat kepada Kominfo secara resmi, maka kami juga akan mempertimbangkan. Bukan hanya mengimbau platform, tapi juga akan meminta platform men-take down,” imbuh Usman.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar