Jumat, 29 Maret 2024

Ini Alasan Menag Yaqut Menaikkan Biaya Haji 2023 Sebesar Rp 69 Juta Per Jemaah

Murianews
Kamis, 19 Januari 2023 20:25:42
Foto: Menag Yaqut Cholil Qoumas (kemenag.go.id)
Murianews, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan sejumlah alasan terkait usulan kenaikan biaya haji tahun 2023 sebesar Rp 69 juta per orang. Terlebih, selisih kenaikannya cupup signifikan dengan tahun 2022 lalu dengan biaya haji sebesar Rp 39,8 per jemaah. Menag Yaqut mengatakan, ada beberapa komponen yang harus dibayar oleh jemaah selama menjalankan ibadah haji. Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784, akomodasi Makkah Rp 18.768.000, akomodasi Madinah Rp 5.601.840, biaya hidup Rp 4.080.000, visa Rp 1.224.000, dan paket layanan Masyair Rp 5.540.109. BacaMenag Yaqut Usul Biaya Haji 2023 Sebesar Rp 69 Juta Per Jemaah ”Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tuturnya. Kebijakan formulasi komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tersebut, lanjutnya, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di masa yang akan datang. Menurutnya, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya. BacaKuota Sudah Ditetapkan, Kemenag Kebut Persiapan Haji ”Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen sementara yang 70 persen  menjadi tanggung jawab jemaah,” terangnya.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Dettik.com

Baca Juga

Komentar