Jumat, 29 Maret 2024

Menteri Sosial Terbitkan Surat Edaran Larangan Mengemis Online

Murianews
Kamis, 19 Januari 2023 14:07:03
Menteri Sosial tri Rismaharini (Dok.Kemensos)
Murianews, Jakarta – Menteri Sosial Tri Rismaharini menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan mengemis online yang belakangan marak di media sosial TikTok. SE dengan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya, ditujukan kepada pemerintah daerah (Pemda). Para gubernur dan bupati/wali kota diminta perlu melindungi dan mencegah adanya kegiatan mengemis baik secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, maupun kelompok rentan lainnya. Baca: Polda NTB Periksa 3 Emak-Emak Ngemis Online Mandi Lumpur, Ternyata… ”Melindungi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dari eksploitasi yang dilakukan dengan kegiatan mengemis secara offline/online di media sosial,” tulis salinan SE  tersebut, Kamis (19/1/2023). Surat edaran Mensos itu juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi sebagaimana dimaksud. Pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. Tidak hanya itu, Pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial. Baca: Fenomena ”Pengemis Onlie” Marak di Media Sosial TikTok ”Kegiatan mengemis menyebabkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum, sehingga perlu menerbitkan surat edaran tentang Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya," bunyi SE tersebut.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: KEmensos.go.id

Baca Juga

Komentar