Kamis, 28 Maret 2024

Tertib Banget, Seribuan Warga Kudus Sudah Lapor SPT di Awal Tahun

Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 18 Januari 2023 17:06:09
Kartu NPWP. (MURIANEWS/Ali Muntoha)
Murianews, Kudus – Wajib pajak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sudah mulai melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di tahun ini. Bahkan sudah ada seribuan wajib pajak yang melapor. Data yang dihimpun Murianews, saat ini sudah ada 1.441 wajib pajak yang melapor SPT. Jumlah itu terdiri dari 35 wajib pajak badan usaha, dan 1.406 wajib pajak perorangan. ”Di bulan Januari ini SPT Tahunan sudah dibuka. Bagi wajib pajak yang mau melapor kami persilahkan," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho, Rabu (18/1/2023). Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan e-Filling via online. Selain itu juga dapat ke kantor KPP Pratama Kudus setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. ”Bisa juga datang ke Kantor KPP Pratama Kudus. Karena terkadang ada wajib pajak yang ingin dibantu," sambungnya. Perihal berkas yang harus dibawa saat pelaporan SPT Tahunan, menurut Andi biasanya wajib pajak sudah memahami. Untuk wajib pajak perorangan minimal memiliki catatan laporan keuangan sederhana. ”Untuk orang pribadi minimal punya catatan sederhana uang masuk dan uang keluar. Kalau badan usaha punya laporan keuangan laba rugi," terangnya. Baca: 65.255 NIK Warga Kudus Sudah Terintegrasi dengan NPWP Perihal batas waktu pelaporan juga dijelaskan oleh Andi. Batas waktu bagi wajib pajak perorangan yakni 31 Maret. Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan badan usaha yakni setiap 30 April. Keterlambatan batas waktu pelaporan juga diatur. Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk denda telat lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak perorangan yakni Rp 100 ribu. Sedangkan bagi wajib pajak badan yang telat melaporkan SPT Tahunan dikenai Rp 1 juta. ”Harapan kami wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan usaha tidak terlambat lappr. Karena ada dendanya," imbuhnya.   Reporter: Vega Ma'arijil Ula Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar