Jumat, 29 Maret 2024

Gadis di Brebes Diperkosa 6 Pemuda Berakhir Damai, Polisi Turun Tangan

Murianews
Selasa, 17 Januari 2023 17:49:44
Ilustrasi. (Freepik)
Murianews, Brebes — Seorang gadis remaja 15 tahun di Brebes berinsial WD yang diperkosa enam pemuda menyita perhatian kepolisian setempat. Pasalnya, kasus tersebut berakhir damai dan sempat viral di media sosial. Kasatreskrim Polres Brebes melalui KBO Satreskrim, Iptu Puji Haryati, mengatakan saat ini pihaknya langsung turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Menurutnya, kasus tersebut terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tanjung. Kasus ini mencuat setelah kepolisian mendapat laporan dari sebuah lembaga sosial setempat yang mengadukan dugaan adanya kasus pemerkosaan yang menimpa seorang remaja putri berinisial WD, 15. ”Diperkirakan (peristiwa pemerkosaan) terjadi pada Desember 2022. Kemudian, dilakukan mediasi oleh pihak desa dan LSM di rumah kepala desa di wilayah Kecamatan Tanjung, Brebes, tanpa melibatkan kepolisian,” kata Puji seperti dikutip Solopos.com, Selasa (17/1/2023). Dalam mediasi itu, pihak keluarga korban mengaku sepakat tidak akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan memilih penyelesaian secara kekeluargaan. Bahkan, dalam surat kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak, korban dilarang melaporkan peristiwa yang dialami ke polisi. ”Kami akan berkoordinasi dengan DP3AKB [Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana] serta PPT Tiara untuk mendatangi korban dan mengumpulkan alat bukti guna proses lebih lanjut. Selain itu, kami juga akan melakukan visum kepada korban, memeriksa para saksi dan memproses kasus ini secara tuntas,” tegas Puji. Berdasarkan penelusuran di berbagai kanal hukum, kasus tindak pidana kekerasan seksual seperti pemerkosaan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan maupun restorative justice. Kasus tindak pidana kekerasan seksual seperti yang dialami gadis remaja asal Brebes itu harus dituntaskan melalui jalur hukum sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal itu sesuai dengan Pasal 23 UU No. 12/2022 yang menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan di luar pengadilan. Selain itu, sesuai Pasal 43 dalam UU tersebut juga menyatakan bahwa pihak orang tua atau keluarga yang berupaya menghalangi proses hukum tindak pidana kekerasan seksual dengan tidak melapor ke polisi, maka akan dikenakan sanksi pidana.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar