Jumat, 29 Maret 2024

Kamu Wajib Tahu, Ini Syarat Penerima Bantuan PKH

Vega Ma'arijil Ula
Senin, 16 Januari 2023 11:28:37
Salah satu rumah KPM PKH di Jepara dilabelisasi oleh pendamping dan petugas keamanan. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
Murianews, Kudus – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial untuk keluarga miskin dari pemerintah pusat. Lantas apa syarat untuk menerima bantuan ini? Habib Rifai, Koordinator PKH Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menjelaskan, PKH merupakan program bantuan tunai bersyarat. PKH disalurkan empat kali dalam setahun. ”Penyaluran dilakukan per triwulan. Jadi setahun dilakukan empat kali," katanya, Senin (16/1/2023). Dia menjelaskan, Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan PKH setiap tahunnya. Di tahun 2022 lalu, di Kota Kretek ada sekitar 22 ribu orang mendapatkan PKH. ”Warga Kudus di tahun 2022 lalu yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, red) ada 64 ribu. Dari jumlah 64 ribu itu yang terdaftar di PKH ada 22 ribu," sambungnya. Baca: Angka Kemiskinan di Jepara Diklaim Turun Berkat PKH Pada tahun 2023 ini pihaknya belum mendapatkan informasi perihal jumlah Keluarga Penerima Manfaat. Meski demikian, persyaratan calon penerima PKH tetap sama dari tahun lalu. Syarat utama untuk menjadi penerima PKH yakni warga harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Kemudian, memiliki salah satu dari beberapa komponen, seperti memiliki balita, memiliki tanggungan siswa sekolah SD, SMP, atau SMA. Atau calon penerima PKH juga memiliki tanggungan lansia berusia 70 tahun ke atas. Kemudian, calon penerima PKH yang memiliki tanggungan disabilitas kategori berat. ”Di PKH itu ada beberapa kategori komponen bantuan. Mulai dari kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial," imbuhnya. Baca: PKH Bikin Harga Telur di Pati Melejit? Habib Rifai menjelaskan beberapa bantuan penyerta yang didapatkan oleh KPM PKH. Di antaranya bantuan bidang subsidi pangan, bantuan subsidi energi, bantuan subsidi pendidikan, dan bantuan subsidi kesehatan. Bantuan penyerta bidang subsidi pangan di antaranya bantuan berupa telur dan beras. Bantuan ini dapat diambil di E-Waroeng. ”Kalau bantuan energi itu berupa subsidi listrik dan gas melon atau elpiji 3 kilogram. Kalau subsidi pendidikan itu Keluarga Penerima Manfaat berhak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar. Sedangkan subsidi kesehatan bagi Keluarga Penerima Manfaat mendapatkan Kartu Indonesia Sehat," imbuhnya.   Reporter: Vega Ma'arijil Ula Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar