Jumat, 29 Maret 2024

Tahu dari Medsos, Begini Kronologi Jual Beli Bayi di Klaten

Murianews
Jumat, 13 Januari 2023 17:07:23
Tersangka penjualan bayi perempuan yang ditangkap personel Polres Klaten dihadirkan saat digelar konferensi pers di Polres Klaten, Jumat (13/1/2023). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)
Murianews, Klaten – Polres Klaten berhasil mengamankan perempuan berinisial LS karena diduga melakukan jual beli bayi di salah satu hotel. Setelah diselidiki, perempuan 29 tahun itu mengaku berminat mengadopsi bayi berusia satu hari. Usut punya usut, ternyata bayi tersebut diperoleh dari informasi di media sosial Facebook yang sedang mencari orang tua asuh untuk merawat. Pernyataan tersebut diungkapkan Kanit PPA Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi. Ia menceritakan, pada November 2022 tersangka melihat unggahan salah satu akun Facebook (FB) milik ayah bayi itu di grup FB. Baca: Diduga Lakukan Jual Beli Bayi, Perempuan Klaten Diamankan Polisi ”Si ayah bayi itu berniat mencari orang tua asuh yang mau merawat anaknya karena terbentur ekonomi,” katanya seperti dikutip Solopos.com. Melihat unggahan yang hanya berupa tulisan itu, tersangka kemudian menghubungi ayah bayi itu melalui WhatsApp (WA). Ayah bayi kemudian menyampaikan bahwa si bayi masih berada di dalam kandungan dan akan memberi kakbar jika bayi sudah lahir. ”Pada Senin (9/1/2023) petang, ayah bayi itu kemudian memberi kabar kepada tersangka jika bayi yang dikandung istrinya lahir. Tersangka kemudian meminta foto bayi,” terangnya. Setelah mendapatkan foto bayi, tersangka kemudian mengirim foto itu ke grup WA dengan kalimat butuh adopter bayi sudah lahir jenis kelamin perempuan kemarin sore. Unggahan itu ramai ditanggapi oleh anggota grup yang berminat mengadopsi. Pada Selasa (10/1/2023), tersangka kemudian mendatangi rumah sakit di Jogja tempat bayi itu dilahirkan dan bertemu dengan kedua orang tua bayi itu. Oleh tersangka, orang tua bayi kemudian diberi uang Rp 5 juta untuk pengganti biaya persalinan. Baca: Ini Tanda Bayi Tidak Cocok Minum Susu Formula dan Cara Mengatasinya ”Tak hanya itu, tersangka meminta fotokopi KTP, KK, serta surat pernyataan adopsi yang ditandatangani oleh kedua orang tua bayi itu,” jelasnya Tersangka kemudian mengantarkan kedua orang tua bayi itu ke indekos mereka di Gunungkidul. Setelah mendapatkan semua yang dia minta, tersangka membawa bayi itu ke salah satu hotel di wilayah Kecamatan Ceper. ”Diduga kuat pelaku sedang menunggu orang yang berniat mengadopsi bayi perempuan belum bernama dan berumur satu hari tersebut. Namun sudah keburu tertangkap polisi yang menggelar operasi cipta kondisi,” tegasnya. Setelah diselidiki, tambahnya, tersangka diketahui bukan kali pertama mencoba melakukan praktik penjualan bayi. Pada 2022, tersangka pernah melakukan praktik serupa dan menjual seorang bayi perempuan ke warga Demak dan mendapatkan uang belasan juta rupiah. ”Dari hasil penyelidikan, sudah dua kali penjualan. Yang pertama itu dijual ke daerah Demak,” tandasnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar