Jumat, 29 Maret 2024

Ternak Mati Karena PMK, Peternak Grobogan Bakal Dapat Ganti Rugi

Saiful Anwar
Jumat, 13 Januari 2023 13:12:42
Kepala Disnakkan Grobogan Riyanto. (Murianews/Saiful Anwar)
Murianews, Grobogan – Sejumlah ternak yang mati maupun dipotong paksa akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bakal diganti. Para peternak bakal mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta. Dari total 70-an ternak yang mati, hanya 52 ekor saja yang dapat diganti. Sebab, hanya sebanyak 52 ekor itu saja yang berkas pengajuannya lengkap. Meski begitu, pencairannya masih dalam proses di Kementerian Pertanian. Itu diungkapkan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Grobogan, Riyanto, Jumat (13/1/2023). ’’Totalnya yang mati sekitar 70-an, nilai bantuannya Rp 10 juta. Yang mati awal-awal dulu kan tidak sempat didokumentasikan, jadi yang terdata dan berkasnya bisa dilengkapi hanya ada 52 ekor,’’ ujarnya. Baca: Warga Grobogan Ditemukan Tergeletak di Hutan, Dicek Ternyata Sudah Meninggal Adapun dokumen yang harus dilengkapi, yakni foto dokumentasi dan surat keterangan dari kepala desa setempat. Riyanto mengatakan, Desa Jambangan, Kecamatan Geyer jadi wilayah yang paling banyak diusulkan menerima bantuan. Dijelaskan, pengusulan bantuan kepada kementerian terkait sudah lebih dari tiga bulan lalu. Sampai tahun berganti, memang anggaran tersebut belum dicairkan. ’’Sudah bolak-balik kami tanyakan ke Kementerian Pertanian. Sampai tahun ini, sudah ganti tahun anggaran, belum terbayar. Penjelasannya dari sana, karena peternak tidak punya nomor rekening,’’ ujarnya. Adapun bantuan itu nantinya diserahkan dalam bentuk tabungan di Bank BRI. Riyanto menyebut, lambatnya pencairan karena hingga kini masih dalam proses cetak di bank tersebut. ’’Sekarang masih proses cetak di BRI. Jumlahnya se-Indonesia kan ribuan,’’ kata Riyanto. Dia pun meminta para peternak sabar. Sebab, nantinya toh para peternak diminta tanda tangan spesifik masing-masing penerima pada saat penyerahan.   Reporter: Saiful Anwar Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar