Jumat, 29 Maret 2024

Polda Jatim Ringkus 3 Perampok Rumdin Wali Kota Blitar, 2 DPO

Murianews
Jumat, 13 Januari 2023 12:30:39
Kapolda Jatim Irjen Polisi Toni Harmanto (dua kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan pelaku perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023). (ANTARA/Willi rawan)
Murianews, Surabaya – Polda Jatim meringkus tiga perampok rumah dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar Santoso. Selain itu, dua lainnya masih diburu dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan tiga perampok yang diberhasil ditangkap yakni berinisial NT, AJ, dan AS. Ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda pada beberapa hari lalu. ”Alhamdulillah, semua pelaku kejahatan di rumah dinas Wali Kota Blitar bisa kita tangkap. Saat ini juga masih dalam proses pengembangan terhadap kasus ini karena dari lima tersangka, baru tiga orang yang ditangkap,” katanya seperti dikutip Solopos.com. Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengakui penangkapan para tersangka terbilang cukup lama, hampir satu bulan setelah kejadian perampokan yakni 12 Desember 2022. ”Pengungkapan ini berjalan selama 24 hari karena memang lima pelaku yang mampu kita identifikasi berdasarkan scientific investigation crime itu cukup lihai untuk melarikan diri,” ujarnya. Totok menjelaskan pelaku yang pertama kali ditangkap adalah NT, yang tak lain merupakan otak dari aksi perampokan tersebut. NT ditangkap di salah satu penginapan di Kota Bandung, Jawa Barat, pada akhir pekan lalu. Perencanaan perampokan dimulai sejak NT menjalani hukuman di Lapas Sragen. Saat itu NT mengajak empat orang pelaku lain untuk melakukan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar. Tersangka NT juga membeli satu unit mobil Innova warna hitam yang digunakan untuk beraksi. ”Termasuk menyiapkan pelat nomor warna merah. Kemudian yang bersangkutan juga di CCTV kelihatan membuka pagar dan masuk pertama kali,” kata Totok. Uang yang diperoleh dari aksi perampokan itu sekitar Rp 730 juta. Kemudian, NT mendapat bagian sebesar Rp 140 juta. Setelah menangkap NT, polisi pun terus mengembangkan penyelidikan dan menangkap tersangka lainnya berinisial AJ (57) di salah satu SPBU di Jombang, Jawa Timur. ”Yang bersangkutan diajak untuk melakukan pencurian dengan kekerasan itu oleh tersangka NT. Kalau di CCTV yang menggunakan batik yang disediakan oleh tersangka NT,” kata Totok. Tersangka AJ berperan membangunkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga di pos keamanan rumah dinas sambil melakukan pengancaman, kemudian mengikat mereka. Dari aksi ini, tersangka AJ mendapat bagian Rp 100 juta. Pada hari berikutnya, polisi menangkap tersangka ketiga atas nama AS atau ASN di tempat kos adiknya di Kota Medan, Sumatera Utara. Tersangka AS mendapat bagian Rp 125 juta, kalung 10 gram, dan gelang 10 gram. Barang bukti tersebut sudah disita polisi. ”Termasuk barang bukti tiga senjata api dari saudara NT sudah kami sita,” ujarnya. Untuk dua orang tersangka yang masih buron, Totok mengatakan pihaknya telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) masing-masing atas nama Oki Supriadi dan Medi Afriant.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar