Kemendagri Tunjuk Sekda Papua Gantikan Posisi Lukas Enembe

Sekda Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua (Kompas.com)
Murianews, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun, sebagai Pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua.
Penunjukannya itu untuk menggantikan Gubernur Papua, Lukas Enembe karena saat ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, penugasan terhadap Ridwan dilakukan per Rabu (11/1/2023).
“Kementerian Dalam Negeri telah menyampaikan surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ tanggal 11 Januari 2023 perihal Penugasan Sekretaris Daerah Provinsi Papua selaku Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh) Gubernur Papua, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Papua,” kata Benni mengutip Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
Baca: Jawaban Menohok KPK Soal Keluarga Protes Lukas Tak Gunakan Pesawat Garuda
Benni mengatakan, langkah ini diambil guna mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan dan menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua.
Ditunjuknya Sekda sebagai Plh Gubernur disebut sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pasal 65 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ujar Benni.
Kemudian pada pasal 65 ayat (5) juga ditegaskan bahwa apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Baca: Keluarga Tak Terima Lukas Enembe dibawa KPK Tapi Tidak Pakai Garuda
Benni menambahkan, apabila status Lukas Enembe meningkat menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur Papua.
Hal ini sesuai dengan UU Pemda juga, tepatnya Pasal 83 dan 86. Kemudian, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diharuskan menetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Papua seandainya Lukas Enembe sudah berstatus terdakwa.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com
Ruangan komen telah ditutup.